SMA Negeri 1 Talun berkedudukan di daerah Tingkat II Kabupaten Blitar, JawaTimur. Tepatnya di Jalan Raya Kaweron No 43, yaitu di tepi jalan propinsi yang menghubungkan antara kota Blitar dengan Malang. Sekolah yang berjarak 17 Km di timur kota Blitar ini mempunyai sejarah panjang dan telah beberapa kali mengalami proses ganti nama. Sekolah ini didirikan pada tanggal 16 januari 1974 dengan Surat Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0236/0/1973 dengan nama SMPP Blitar, Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan Blitar ini menempati tanah pertanian seluas 35.550 m2, dengan status tanah hak pakai dan diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Bapak Mohammad Noer.
Proses pendirian SMPP Blitar, menurut Menapak Laju Perkembangan Sejarah SMA Negeri 1 Talun yang ditulis oleh Sukono (1999: 6), ini atas pertimbangan jumlah sekolah setingkat menengah yang ada di kabupaten dan kota Blitar tidak dapat menampung para siswa lulusan SLTP, karena sebelum tahun 1974 hanya ada satu sekolah, yaitu SMA Negeri 1 Blitar. Untuk memecahkan permasalahan ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menyambut proyek pemerintah pusat untuk mendirikan sebuah bangunan megah di desa Kaweron, kecamatan Talun, Kabupaten Blitar sebuah sekolah baru. Itulah SMPP Blitar, yaitu Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan, yang merupakan sekolah setingkat SMA dan dilengkapi dengan sarana prasana dan laboratorium yang memadai. Oleh karena itu tidak sedikit orang yang menyebut SMPP adalah SMA Plus.
Bapak Soepono adalah kepala sekolah pertama yang memimpin SMPP Blitar, beliau ditemani 7 (tujuh) guru tetap. Waktu itu SMA Negeri Blitar (sekarang SMA Negeri 1 Blitar)adalah satu-satunya SMA yang ada di Blitar, sehingga Beliau Bapak Soepono mendapat kepercayaan untuk membidani, memimpin , dan mengelola SMPP Blitar. Diawali dari proses pendaftaran dan seleksi siswa baru dilaksanakan di SMA Negeri Blitar. Setelah calon siswa dinyatakan diterima, mereka harus menempati gedung baru yaitu SMPP Blitar yang terletak di desa Kaweron, kecamatan Talun. Kepindahan "boyongan" siswa ini dilakukan secara istimewa. Pagi hari disiapkan kendaraan "truk" di SMA Negeri Blitar, setelah proses upacara di halaman sekolah, para siswa dipersilahkan naik truk untuk "diboyong" ke SMPP, tidak sedikit para siswa yang kecewa dan bahkan menangis. Maklum lah, mereka berkeinginan masuk SMA Negeri 1 Blitar yang berdomisili di Kota, ternyata secara terpaksa harus mengikuti ketentuan. Genap sebelas tahun usia SMPP Blitar, pemerintah mengadakan pembaharuan terhadap nama SMPP di seluruh Indonesia. Semua SMPP diubah namanya menjadi SMA negeri (kecuali sekolah Menengah Pembangunan yang dikelola oleh IKIP. Maka sejak tanggal 9 Agustus 1985 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0353/0/1985 SMPP Blitar berubah nama manjadi SMA Negeri Wlingi. Dengan nama baru ini timbul beberapa permasalahan antara lain: SMA negeri Wlingi setiap hari kemerdekaan RI diharuskan mengikuti kegiatan di dua tempat, yaitu di kecamatan Wlingi dan Talun. Alasan panitia kegiatan kecamatan Talun, SMA Negeri Wlingi berdomisili di Kecamatan Talun. Begitu juga panitia kecamatan Wlingi berdalih SMA negeri Wlingi wajib mengikuti kegiatan di Wlingi karena sekolah ini bernama SMA Negeri Wlingi. Permasalan yang lebih fatal adalah urusan surat menyurat. Surat yang dialamatkan ke SMA Negeri Wlingi selalu terlambat. Hal ini terjadi karena surat yang dialamatkan ke SMA Negeri Wlingi selalu dikirim ke kantor pos Wlingi, tidak langsung ke SMA negeri Wlingi. Dari Kantor Pos Wlingi di kembalikan lagi ke kantor pos Blitar. Setelah itu surat-surat tersebut dikirim ke kantor pos Talun, barulah diteruskan ke sekolah ini.
Permasalahan yang disebutkan diatas tadi terjadi berulang-ulang sehingga mengganggu kegiatan sekolah. Untung ada peraturan baru dari pemerintah bahwa nama SMA harus menyesuaikan dengan kecamatan tempat SMA itu berada. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No: 0507/0/1989 tertanggal 24 Agustus 1989 SMA Negeri Wlingi berubah menjadi SMA Negeri 1 Talun. Lima (5) tahun kemudian, tepatnya tahun 1994, pada awal pemberlakuan kurikulum 1994, secara nasional seluruh SMA berubah menjadi SMU. Sejak itu sekolah ini menjadi SMU Negeri 1 Talun dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 035/0/1997 tertanggal 7 Maret 1997.
Sejalan dengan perkembangan pendidikan di tanah air, sejak tahun pelajaran 2004/2005 pemerintah memberlakukan kurikulum pendidikan yang baru, yakni "Kurikulum 2004" yang disebut KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Mulai saat ini nama SMU berubah menjadi SMA, berarti pula SMU Negeri 1 Talun berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Talun Selanjutnya pada tahun 2005 pemerintah menerbitkan peraturan dengan nomor: 19/2005 tentang Sekolah Kategori Mandiri/ Sekolah Standar Nasional. Berdasarkan pasal 11 ayat 2 dan 3 dalam Peraturan Peremintah tersebut Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah/ madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah/ madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Pada tahun pelajaran 2007/2008 pemerintah menunjuk SMA negeri 1 Talun untuk dikategorikan Rintisan Sekolah Kategori Mandiri, yaitu suatu sekolah yang mempunyai karakteristik terpenuhinya 8 Standar Nasional Pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester (SKS).
sumber : www.sman1talun.sch.co.id
Teman-teman juga dapat melihat informasi perkulian lainnya di http://www.ppmb.unair.ac.id/id/
BalasHapus